UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Universitas Andalas mengemban tugas dan
tanggungjawab cita-
cita perjuangan Bangsa Indonesia dan oleh
sebab itu masa depan Bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh eksistensi Mahasiswa sebagai bagian kekuatan pemuda dalam segala
dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam upaya mewujudkan iklim Kemahasiswaan yang kondusif, dinamis dan mandiri serta
iklim akademik yang sehat, pembinaan dan pengembangan Mahasiswa Universitas Andalas yang didasarkan atas
nilai- nilai kemanusiaan, keadilan dan hakikat kebenaran
serta menjunjung tinggi prinsip- prinsip
akademik dan kebenaran ilmiah dalam naungan ilmu agar terbinanya sikap kritis,
analitis objektif, idealis dan bertanggungjawab terhadap agama, masyarakat dan
Bangsa Indonesia, perlu suatu kesatuan wadah aspirasi dan perjuangan segenap
mahasiswa Universitas Andalas.
Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa pada tanggal 15
November 1998 dibentuklah Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang
selanjutnya disusun dalam mekanisme dan tatanan negara Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas ialah Negara Mahasiswa yang berbentuk Federal dengan
sistem pemerintahan Presidensial.******
Pasal 2
Kedaulatan berada di tangan
Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan dilaksanakan menurut
Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
BAB II
WILAYAH
Pasal 3
Wilayah
negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi seluruh wilayah administrasi Universitas Andalas yang di dalamnya dibagi atas
negara-negara bagian . ******
Pasal 4
Negara Bagian adalah
Fakultas/Politeknik yang berada dalam wilayah negara Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas. ******
BAB III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 5
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas adalah lembaga tertinggi negara Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas.
Pasal 6
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan anggota Dewan
Perwakilan Fakultas/Politeknik.
Pasal 7
MPM mempunyai tugas dan wewenang:
(1) Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
(2) Melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya
dalam sidang umum MPM
(3) Melantik wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
(4) Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa diakhir
masa jabatannya
(5) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban
Presiden Mahasiswa
(6) Menerima atau menolak pengunduran diri Presiden
Mahasiswa
(7) Mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
(8) Menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM
(9) Menyelesaikan masalah yang timbul dalam Negara Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas di tingkat
Universitas
9.a Memverifikasi UKM ******
Pasal 8
Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.
BAB IV
PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 9
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
memegang kekuasaan pemerintahan serta melaksanakan hak dan kewajiban menurut
Undang- Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal
9 (A) ******
(1) Presiden mahasiswa berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas.
(2) Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas menetapkan Peraturan Pemerintah Negara Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas untuk menjalankan Undang-Undang.
(3) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya.
(4) Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 10
(1) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
dipilih melalui Pemilihan Umum Raya.
(2) Tata cara pemilihan Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diatur dengan Undang- Undang.
(2.a) Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas memangku jabatan
selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. ******
Pasal 11
(1) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas dilantik oleh MPM dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa.
(2) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas bersumpah menurut
agama dan berjanji bersungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagai berikut :
SUMPAH PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS :
“Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban sebagai Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas dengan sebaik- baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan
selurus- lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”
JANJI PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS
ANDALAS :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang- undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
serta Almamater.” ******
Pasal 12
(1) Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Dewan Perwakilan Mahasiswa
dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum dan/atau tindak pidana. ******
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan
Perwakilan Fakultas bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut
adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa
dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/
atau Dewan Perwakilan Fakultas kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya
dapat dilakukan dengan dukungan sekurang- kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan
Fakultas yang hadir dalam sidang pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan
Fakultas.
(4) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas tersebut paling lambat
lima puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima usul tersebut.
(5) Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul pemberhentian Presiden harus diambil
dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa.
(5a)
Jika Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
mangkat,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam
masa jabatannya,ia diganti oleh wakil presiden yang ditunjuk oleh majelis
permusyawaratan mahasiswa keluarga mahasiswa Universitas Andalas. ******
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 13
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas.
Pasal 14
(1) Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sekurang- kurangnya terdiri dari Presiden,
Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
(1a) Kabinet dibentuk dan
dibubarkan oleh Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas. ******
(2) Badan Pelaksana Harian Inti terdiri
dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
Pasal 15
Masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak Presiden dilantik
oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 16
Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa :
(1)
Melaksanakan
dan mentaati hasil sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas.
(2)
Meminta
pengesahan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas atas program kerja dan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang akan dijalankan selama masa
jabatannya.
(3)
Memberikan
laporan secara lisan dan tulisan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan/atau bila
diminta oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4)
Melakukan
koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ Politeknik dan Badan Otonom yang
ada.
(5)
Membela
setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang pelaksanaanya
diatur oleh Undang- Undang.
Pasal 17
Hak- Hak Badan Eksekutif Mahasiswa :
(1) Membentuk panitia yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas- tugas Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2) Meminta dan menerima Laporan
Pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas- tugas yang diberikan.
(3) mengajukan Rancangan Undang- Undang dan berbagai usulan kepada
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4)
Memberi
penghargaan kepada yang dianggap berjasa
BAB VI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 18
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran,
pengawasan dan aspirasi******
Pasal 19
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas dipilih melalui Pemilihan Umum raya.
Pasal 20
DPM
mempunyai tugas dan wewenang :
(1)
Membentuk Undang- undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk
mendapatkan persetujuan bersama
(2)
Menampung dan
mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada
DPM
(3)
Memberikan mandat
untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND
(4)
Menerima,
membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan anggaran belanja
Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
(5)
Mengawasi
pelaksanaan hasil-
hasil sidang DPM negara KM UNAND
(6)
Mengawasi
pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
(7)
Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikut sertakannya dalam pembahasan
Pasal 21
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam
Undang- Undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal
22
Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah lembaga tinggi
negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang mempunyai fungsi legislasi,
anggaran, pengawasan dan aspirasi yang pelaksanaannya berhubungan dengan Fakultas/Politeknik. ******
Pasal 23
Anggota Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah 1 (satu) orang
utusan lembaga legislatif Fakultas/ Politeknik yang diutus menurut mekanisme di
masing-masing Fakultas/ Politeknik Universitas Andalas.
Pasal 24
DPF/P mempunyai tugas dan wewenang :
(1) Mengajukan
Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Fakultas/ Politeknik
(2) Menjaring aspirasi
dari Fakultas/ Politeknik.
(3) Menfasilitasi
terjalinnya komunikasi antara Fakultas/ Politeknik dengan Universitas.
Pasal 25
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Fakultas Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.
BAB VIII
PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN
Pasal 26******
(1) Setiap Negara Bagian dipimpin oleh kepala pemerintah Negara
Bagian yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur
sebagaimana disebut pada ayat (1) dibantu
oleh alat kelengkapannya yang selanjutnya di atur oleh undang-undang dasar
negara bagian.
Pasal 27******
(1)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan Negara
Bagian,
Gubernur mempunyai kewajiban untuk berkoordinasi dalam penyelengaraan pemerintahan negara
bagian
kepada Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Negara
Bagian serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Bagian
kepada Mahasiswa.
Pasal
28******
Pemerintahan Negara Bagian diatur lebih lanjut dalam
undang-undang dasar negara bagian.
BAB IX******
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
MAHASISWA NEGARA BAGIAN
Pasal 29
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ Politeknik adalah lembaga di
tingkat Fakultas/ Politeknik
yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran,pengawasan,dan aspirasi.
Pasal 30
Anggota, struktur, tugas, wewenang dan penamaan Dewan
Perwakilan Mahasiswa Negara Bagian diatur berdasarkan undang-undang dasar
Negara Bagian dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas.
BAB X
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA NEGARA
BAGIAN
Pasal 31
Badan Eksekutif Mahasiswa Negara Bagian adalah lembaga
eksekutif di tingkat Fakultas/Politeknik.
Pasal 32
Anggota, struktur, tugas dan wewenang Badan Eksekutif
Mahasiswa Negara Bagian diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Bagian
dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas.
BAB XI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 33******
(1) Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi
adalah wadah pengembangan keprofesian Mahasiswa di tingkat jurusan/Prodi.
(2) Ketentuan mengenai Himpunan
Mahasiswa Jurusan/Prodi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar
masing-masing Negara Bagian.
BAB XII
BADAN-BADAN KHUSUS
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 34
Badan khusus berstatus Otonom adalah Badan Otonom di
tingkat Universitas Andalas dan Fakultas/ Politeknik.
Pasal 35
(1)
Badan
Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri,
minat dan bakat bagi Warga Negara
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2)
Badan
Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga yang bersifat
koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas untuk tingkat Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Negara Bagian untuk
tingkat Fakultas/ Politeknik.
(3)
Badan
khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai hak otonom dalam menentukan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari perundang-undangan
yang diatasnya. ******
Pasal 36******
1. a Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa
ditingkat Universitas diatur dengan Undang-Undang Negara Federal.
1.b Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa
ditingkat Fakultas diatur dengan Undang-Undang Negara Bagian.
BAB XIII
WARGA NEGARA
Pasal 37
(1) Warga Negara Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas adalah seluruh Mahasiswa yang berjenjang S1 dan D3,
termasuk keprofesian.
(2) Ketentuan tentang warga negara
diatur dengan Undang-Undang
BAB XIV
PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal 38
(1) Pemilihan Umum Raya dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil setiap 1 (satu)
tahun sekali.
(2) Pemilihan Umum Raya diselenggarakan
untuk memilih Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(3) Pemilihan Umum Raya diikuti oleh
seluruh Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4) Pemilihan Umum Raya diselenggarakan
oleh Badan Pemilihan Umum.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut tentang Pemilihan Umum Raya diatur dengan Undang-Undang.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 39
Sumber pendapatan anggaran negara diperoleh dari anggaran
Universitas Andalas untuk
Kemahasiswaan,
usaha- usaha yang
legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
Pasal
40
(1)
Rencana Anggaran
Belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
diajukan selambat-lambatnya 100 hari setelah Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND
dilantik.
(2) Rencana Anggaran Belanja Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas disahkan oleh Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah rencana anggaran tersebut diajukan oleh Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan
dan belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas tahun sebelumnya.
Pasal 41 ******
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas harus
memberi laporan aliran kas kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas dan diumumkan secara terbuka sekali 4(empat) bulan
Pasal 42
Keuangan dan kekayaan serta perbendaharaan Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi segala uang tunai,
surat-surat berharga, sisa dana dan peralatan yang dimiliki secara sah dan
halal.
Pasal 43
(1) Segala sesuatu yang menyangkut masalah
keuangan yang masuk maupun yang keluar harus dibukukan.
(2) Pembukuan harus disertai bukti yang sah dan
dapat dipertanggungjawabkan.
BAB XVI
LAMBANG
Pasal 44
Lambang Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas mengacu
kepada lambang Universitas Andalas.
BAB XVI A******
SIDANG UMUM DAN SIDANG
ISTIMEWA
Pasal 44 A
1. Sidang
Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah forum pengambilan keputusan
tertinggi di Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
2. Sidang Umum
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas merupakan kelengkapan non-struktural Negara
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Umum Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas diatur melalui Undang-Undang
Pasal 44 B
1. Sidang
Istimewa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi di negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang
dilaksanakan diluar jadwal Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
diatur melalui Undang-Undang
BAB XVII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 45
Perubahan dan pengesahan Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Universitas dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal
46
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang- Undang
Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal- pasal Undang- Undang
Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(4) Putusan untuk mengubah pasal- pasal pada Undang- Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Majelis
Permusyawartan Mahasiswa yang hadir.
BAB XVIII
PERALIHAN MASA BAKTI
Pasal 47
(1) Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah saat pemberhentian Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang lama sampai pelantikan
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang baru.
(2) Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dilakukan di Sidang Umum atau Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas
Andalas.
Pasal 48
Selama peralihan masa bakti wewenang kekuasaan dipegang
oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku
selama belum ditetapkan peraturan perundang-undangan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal I
Setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
dianggap mengetahui isi Undang-Undang Dasar setelah disosialisasikan dan harus
ditaati.
Pasal II
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan
ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Universitas Andalas selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Universitas.
Pasal III
(1) Undang-Undang Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
(2) Semua ketetapan dan peraturan yang
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus segera
disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan
UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan negara
mahasiswa berbentuk Federal dengan sistem pemerintahan Presidensial adalah bentuk
pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian di Fakultas yang sifatnya
kordinatif dengan pemerintahan negara federal namun presiden tetap sebagai
kepala pemerintahan tertinggi di negara Federal dan memegang kekuasaan penuh
pemerintahan sesuai dengan UUD KM UNAND dan peraturan-peraturan lainnya.
Pasal 2
Cukup jelas
BAB II
WILAYAH
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
BAB III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 5
MPM KM UNAND sebagai lembaga tertinggi negara memegang
peranan dalam menjalankan 2 (dua) fungsi sekaligus yaitu fungsi legislatif dan
yudikatif. Fungsi Legislatif dipegang oleh DPM KM UNAND dan DPF KM UNAND,
sedangkan fungsi yudikatif muncul ketika ada permasalahan-permasalahan
konstitusi dan perlu diselesaikan bersama-sama.
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Verifikasi
UKM lebih ditujukan pada individu/kelompok yang akan mengusulkan pembentukan
Unit Kegiatan Mahasiswa baru di lingkungan KM UNAND. Fungsi ini bertujuan untuk
membahas, mengawasi, mengontrol serta mendampingi (jika diperlukan) dalam
proses pendirian sebuah lembaga baru.
Pasal 8
Cukup jelas
BAB IV
PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 9
Cukup
jelas
Pasal
9 (A) ******
Ayat (1). Presiden berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang baik yang bersumber atas inisiatif presiden
sendiri maupun dari kabinetnya.
Ayat (2). Peraturan pemerintah
negara yang ditetapkan presiden dalam ayat ini adalah dalam rangka instruksi
kepada seluruh mahasiswa dalam menjalankan Undang-undang yang telah ditetapkan
bersama DPM
Ayat (3). Cukup jelas
Ayat (4). Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas
Ayat (2.a). Tahun yang dimaksud
dalam ayat ini adalah 1 tahun periode kepengurusan
Pasal 11
Cukup
jelas
Pasal 12
Ayat
(1). Yang dimaksud pelanggaran hukum dan/atau tidak pidana dalam ayat ini
adalah segala hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum dan/atau tindak pidana
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan laporan serta bukti
autentik pelanggaran hukum dan/atau tidak pidana. ******
Ayat
(2). Cukup jelas
Ayat
(3). Cukup jelas
Ayat
(4). Cukup jelas
Ayat
(5). Penjelasan yang dimaksud dalam ayat ini adalah dalam rangka pembelaan,
klarifikasi dan sebagainya yang menyatakan bahwa informasi dan data yang
diperoleh tidak valid
Ayat
(5.a). Cukup jelas
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 13
Cukup
jelas
Pasal 14
Cukup
jelas
Pasal 15
Yang dimaksud tahun dalam pasal ini adalah tahun periode
kepengurusan yang ditetapkan MPM KM UNAND dalam Sidang Umum dan/atau Sidang
Istimewa MPM KM UNAND
Pasal 16
Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Cukup jelas
Angka (4). Yang dimaksud dalam poin ini
adalah usaha untuk menjaga komunikasi agar terciptanya kerjasama yang baik
antarlembaga agar terciptanya keharmonisan dalam kehidupan KM UNAND
Angka (5). Cukup jelas
Pasal 17
Hak- Hak Badan Eksekutif Mahasiswa :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Cukup
jelas
Angka (4). Cukup jelas
BAB VI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 18
Cukup
jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
DPM
mempunyai tugas dan wewenang :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Mandat diberikan kepada Presiden maupun
Badan Otonom yang terlibat didalam proses pemilihan umum raya yang ketentuannya
diatur dalam UU
Angka (4). Cukup jelas
Angka (5). Cukup jelas
Angka (6). Cukup jelas
Angka (7). Cukup jelas
Pasal 21
Cukup
jelas
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal
22
Cukup
jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal 24
DPF/P mempunyai tugas dan wewenang :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Cukup jelas
Pasal 25
Cukup
jelas
BAB VIII
PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN
Pasal 26******
(1) Ayat
(1). Cukup jelas
(2) Ayat (2).
Cukup jelas
Pasal 27******
(1)
Yang dimaksud dalam dalam pasal ini adalah kewajiban untuk berkoordinasi
dalam penyelengaraan pemerintahan negara bagian kepada Presiden Keluarga
Mahasiswa Universitas Andalas dalam bentuk yang disepakati oleh negara bagian dan
negara federal sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasal
28******
Cukup
jelas
BAB IX******
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
MAHASISWA NEGARA BAGIAN
Pasal 29
Cukup
jelas
Pasal 30
Cukup
jelas
BAB X
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
NEGARA BAGIAN
Pasal 31
Cukup
jelas
Pasal 32
Cukup
jelas
BAB XI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 33******
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas
BAB XII
BADAN-BADAN KHUSUS
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 34
Cukup
jelas
Pasal 35
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Kordinatif
yang dimaksud dalam ayat ini adalah menjaga komunikasi dalam bentuk usaha-usaha
dan kerjasama.
Ayat (3). Perundang-undangan diatasnya
yang dimaksud dalam ayat ini adalah UUD KM UNAND dan perundang-undangan yang
disusun DPM KM UNAND
Pasal 36******
Ayat (1.a).
Cukup jelas
Ayat
(1.b). Cukup jelas
BAB XIII
WARGA NEGARA
Pasal 37
Ayat (1). Keprofesian yang dimaksud
dalam ayat ini contohnya adalah keprofesian dibidang farmasi, Co Asst dibidang
kedokteran dan sebagainya.
Ayat (2). Cukup jelas
BAB XIV
PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal 38
Ayat (1). Yang dimaksud dengan
tahun dalam ayat ini adalah tahun yang ketentuan jadwal pemilihan umum raya ditetapkan
oleh Badan Pemilihan Umum atas TAP MPM KM UNAND
Ayat (2). Cukup jelas
Ayat (3). Cukup jelas
Ayat (4). Badan Pemilihan Umum
diatur dalam UU Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
Ayat (5). Cukup jelas
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 39
Cukup
jelas
Pasal
40
Ayat (1). Hari dimaksud dalam ayat ini adalah hari sesuai
kalender masehi yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu
Ayat (2). Hari
dimaksud dalam ayat ini adalah hari sesuai kalender masehi yaitu Senin, Selasa,
Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu
Ayat (3).
Cukup jelas
Pasal 41 ******
Yang dimaksud dengan mengumumkan secara terbuka adalah
usaha untuk menginformasikan seluas-luasnya terkait dengan pendapatan dan
belanja negara baik melalui media cetak, mading, elektronik maupun usaha-usaha
lain sehingga mahasiswa umum mengetahui aliran kas dan belanja negara tersebut
Pasal 42
Cukup
jelas
Pasal 43
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas
BAB XVI
LAMBANG
Pasal 44
Cukup
jelas
BAB XVI A******
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 44 A
Cukup jelas
Pasal 44 B
Cukup jelas
BAB XVII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 45
Cukup
jelas
Pasal
46
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas
Ayat (3). Cukup jelas
Ayat (4). Cukup jelas
BAB XVIII
PERALIHAN MASA BAKTI
Pasal 47
Ayat
(1). Cukup jelas
Ayat
(2). Cukup jelas
Pasal 48
Cukup
jelas
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Yang dimaksud dalam pasal ini adalah peraturan yang ada
masih tetap berlaku sebelum dilakukan penetapan atas peninjauan dan/atau
perubahan peraturan tersebut.
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal I
Cukup
jelas
Pasal II
Cukup
jelas
Pasal III
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Bulan yang dimaksud dalam
ayat ini adalah bulan dalam kalender masehi