Sabtu, 18 Mei 2013

UU KM UNAND AMANDEMEN 2012

UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Universitas Andalas mengemban tugas dan tanggungjawab cita- cita perjuangan Bangsa Indonesia dan oleh sebab itu masa depan Bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh eksistensi Mahasiswa sebagai bagian kekuatan pemuda dalam segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam upaya mewujudkan iklim Kemahasiswaan yang kondusif, dinamis dan mandiri serta iklim akademik yang sehat, pembinaan dan pengembangan Mahasiswa Universitas Andalas yang didasarkan atas nilai- nilai kemanusiaan, keadilan dan hakikat kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip- prinsip akademik dan kebenaran ilmiah dalam naungan ilmu agar terbinanya sikap kritis, analitis objektif, idealis dan bertanggungjawab terhadap agama, masyarakat dan Bangsa Indonesia, perlu suatu kesatuan wadah aspirasi dan perjuangan segenap mahasiswa Universitas Andalas.
Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa pada tanggal 15 November 1998 dibentuklah Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang selanjutnya disusun dalam mekanisme dan tatanan negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas ialah Negara Mahasiswa yang berbentuk Federal dengan  sistem pemerintahan Presidensial.******

Pasal 2

Kedaulatan berada di tangan Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

BAB II

WILAYAH

Pasal 3

Wilayah negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi seluruh wilayah administrasi Universitas Andalas yang di dalamnya dibagi atas negara-negara bagian . ******

Pasal 4

Negara Bagian adalah Fakultas/Politeknik yang berada dalam wilayah negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas. ******

BAB III

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 5
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga tertinggi negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.



Pasal 6
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan anggota Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik.

Pasal 7
MPM mempunyai tugas dan wewenang:
(1)   Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
(2)   Melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM
(3)   Melantik wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
(4)   Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa diakhir masa jabatannya
(5)   Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
(6)   Menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa
(7)   Mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
(8)   Menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM
(9)   Menyelesaikan masalah yang timbul dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas di tingkat Universitas
9.a Memverifikasi UKM ******

Pasal 8
Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.

BAB IV
PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 9
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas memegang kekuasaan pemerintahan serta melaksanakan hak dan kewajiban menurut Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 9 (A) ******
(1)   Presiden mahasiswa berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2)   Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas menetapkan Peraturan Pemerintah Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas untuk menjalankan Undang-Undang.
(3)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya.
(4)   Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 10
(1)   Presiden Mahasiswa  Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dipilih melalui Pemilihan Umum Raya.
(2)   Tata cara pemilihan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diatur dengan Undang- Undang.
(2.a) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas memangku jabatan   selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. ******



Pasal 11
(1)    Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dilantik oleh MPM dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa.
(2)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas bersumpah menurut agama dan berjanji bersungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagai berikut :

SUMPAH PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dengan sebaik- baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”

JANJI PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.” ******

Pasal 12
(1)   Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tindak pidana. ******
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas.
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan Fakultas yang hadir dalam sidang pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan Fakultas.
(4)   Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas tersebut paling lambat lima puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima usul tersebut.
(5)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul pemberhentian Presiden harus diambil dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(5a) Jika Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas mangkat,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya,ia diganti oleh wakil presiden yang ditunjuk oleh majelis permusyawaratan mahasiswa keluarga mahasiswa Universitas Andalas. ******



BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 13
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 14
(1)      Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sekurang- kurangnya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
(1a) Kabinet dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas. ******

(2)      Badan Pelaksana Harian Inti terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
Pasal 15
Masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 16
Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa :
(1)               Melaksanakan dan mentaati hasil sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa      Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2)               Meminta pengesahan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas atas program kerja dan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang akan dijalankan selama masa jabatannya.
(3)               Memberikan laporan secara lisan dan tulisan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan/atau bila diminta oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4)               Melakukan koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ Politeknik dan Badan Otonom yang ada.
(5)               Membela setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang pelaksanaanya diatur oleh Undang- Undang.

Pasal 17
Hak- Hak Badan Eksekutif Mahasiswa :
(1)   Membentuk panitia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas- tugas Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2)   Meminta dan menerima Laporan Pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas- tugas yang diberikan.
(3)   mengajukan Rancangan Undang- Undang dan berbagai usulan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4)   Memberi penghargaan kepada yang dianggap berjasa

BAB VI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 18
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan aspirasi******
Pasal 19
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dipilih melalui Pemilihan Umum raya.

Pasal 20
DPM  mempunyai tugas dan wewenang :
(1)   Membentuk Undang- undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
(2)   Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM
(3)   Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND
(4)   Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
(5)   Mengawasi pelaksanaan hasil- hasil sidang DPM negara KM UNAND
(6)   Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
(7)   Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan

Pasal 21
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang- Undang.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 22
Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah lembaga tinggi negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan aspirasi yang pelaksanaannya berhubungan dengan Fakultas/Politeknik. ******


Pasal 23
Anggota Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah 1 (satu) orang utusan lembaga legislatif Fakultas/ Politeknik yang diutus menurut mekanisme di masing-masing Fakultas/ Politeknik Universitas Andalas.

Pasal 24
DPF/P  mempunyai tugas dan wewenang :
(1)   Mengajukan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Fakultas/ Politeknik
(2)   Menjaring aspirasi dari Fakultas/ Politeknik.
(3)   Menfasilitasi terjalinnya komunikasi antara Fakultas/ Politeknik dengan Universitas.

Pasal 25
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Fakultas Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.

BAB VIII
PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN

Pasal 26******
(1) Setiap Negara Bagian dipimpin oleh kepala pemerintah Negara Bagian yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana disebut pada ayat (1) dibantu oleh alat kelengkapannya yang selanjutnya di atur oleh undang-undang dasar negara bagian.

Pasal 27******
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan Negara Bagian, Gubernur mempunyai kewajiban untuk berkoordinasi dalam penyelengaraan pemerintahan negara bagian kepada Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Negara Bagian serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Negara Bagian kepada Mahasiswa.


Pasal 28******
Pemerintahan  Negara Bagian diatur lebih lanjut dalam undang-undang dasar negara bagian.

BAB IX******
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA MAHASISWA NEGARA BAGIAN

Pasal 29
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ Politeknik adalah lembaga di tingkat Fakultas/ Politeknik yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran,pengawasan,dan aspirasi.

Pasal 30
Anggota, struktur, tugas, wewenang dan penamaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Negara Bagian diatur berdasarkan undang-undang dasar Negara Bagian dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

BAB X
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA NEGARA BAGIAN

Pasal 31
Badan Eksekutif Mahasiswa Negara Bagian adalah lembaga eksekutif di tingkat Fakultas/Politeknik.

Pasal 32
Anggota, struktur, tugas dan wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa Negara Bagian diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Bagian dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.



BAB XI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN

Pasal 33******
(1)     Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi adalah wadah pengembangan keprofesian Mahasiswa di tingkat jurusan/Prodi.
(2)     Ketentuan mengenai Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar masing-masing Negara Bagian.

BAB XII
BADAN-BADAN KHUSUS
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 34
Badan khusus berstatus Otonom adalah Badan Otonom di tingkat Universitas Andalas dan Fakultas/ Politeknik.

Pasal 35
(1)        Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat  dan bakat bagi Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2)        Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga yang bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas untuk tingkat Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Negara Bagian untuk tingkat Fakultas/ Politeknik.
(3)        Badan khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai hak otonom dalam menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari perundang-undangan yang diatasnya. ******
Pasal 36******
 1. a Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa ditingkat Universitas diatur dengan Undang-Undang Negara Federal.
 1.b Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa ditingkat Fakultas diatur dengan Undang-Undang Negara Bagian.


BAB XIII
WARGA NEGARA

Pasal 37
(1)    Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah seluruh Mahasiswa yang berjenjang S1 dan D3, termasuk keprofesian.
(2)    Ketentuan tentang warga negara diatur dengan Undang-Undang

BAB XIV
PEMILIHAN UMUM RAYA

Pasal 38
(1)     Pemilihan Umum Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)     Pemilihan Umum Raya diselenggarakan untuk memilih Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas  dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(3)     Pemilihan Umum Raya diikuti oleh seluruh Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4)     Pemilihan Umum Raya diselenggarakan oleh Badan Pemilihan Umum.
(5)     Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum Raya diatur dengan Undang-Undang.


BAB XV
KEUANGAN


Pasal 39
Sumber pendapatan anggaran negara diperoleh dari anggaran Universitas Andalas untuk Kemahasiswaan, usaha- usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 40
(1)   Rencana Anggaran Belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diajukan selambat-lambatnya 100 hari setelah Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND dilantik.
(2)    Rencana Anggaran Belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas disahkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rencana anggaran tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(3)    Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas tahun sebelumnya.

Pasal 41 ******
Badan Eksekutif  Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas harus memberi laporan aliran kas kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan diumumkan secara terbuka sekali 4(empat) bulan

Pasal 42
Keuangan dan kekayaan serta perbendaharaan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi segala uang tunai, surat-surat berharga, sisa dana dan peralatan yang dimiliki secara sah dan halal.

Pasal 43
(1)       Segala sesuatu yang menyangkut masalah keuangan yang masuk maupun yang keluar harus dibukukan.
(2)    Pembukuan harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


BAB XVI
LAMBANG

Pasal 44
Lambang Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas mengacu kepada lambang Universitas Andalas.

BAB XVI A******
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 44 A
1.    Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
2.    Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas merupakan kelengkapan non-struktural Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Umum  Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diatur melalui Undang-Undang

Pasal 44 B
1.    Sidang Istimewa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang dilaksanakan diluar jadwal Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diatur melalui Undang-Undang

BAB XVII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 45
Perubahan dan pengesahan Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 46
(1)  Usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3)  Untuk mengubah pasal- pasal Undang- Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

(4)  Putusan untuk mengubah pasal- pasal pada Undang- Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Majelis Permusyawartan Mahasiswa yang hadir.

BAB XVIII
PERALIHAN MASA BAKTI

Pasal 47
(1)       Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah saat pemberhentian Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang lama sampai pelantikan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang baru.
(2)       Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dilakukan di Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 48
Selama peralihan masa bakti wewenang kekuasaan dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum ditetapkan peraturan perundang-undangan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal I
Setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dianggap mengetahui isi Undang-Undang Dasar setelah disosialisasikan dan harus ditaati.

Pasal II
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas.

Pasal III
(1)    Undang-Undang Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)       Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus segera disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan.




























Penjelasan
UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
Yang dimaksud dengan negara mahasiswa berbentuk Federal dengan  sistem pemerintahan Presidensial adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian di Fakultas yang sifatnya kordinatif dengan pemerintahan negara federal namun presiden tetap sebagai kepala pemerintahan tertinggi di negara Federal dan memegang kekuasaan penuh pemerintahan sesuai dengan UUD KM UNAND dan peraturan-peraturan lainnya.

Pasal 2

Cukup jelas

BAB II

WILAYAH

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

BAB III

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 5
MPM KM UNAND sebagai lembaga tertinggi negara memegang peranan dalam menjalankan 2 (dua) fungsi sekaligus yaitu fungsi legislatif dan yudikatif. Fungsi Legislatif dipegang oleh DPM KM UNAND dan DPF KM UNAND, sedangkan fungsi yudikatif muncul ketika ada permasalahan-permasalahan konstitusi dan perlu diselesaikan bersama-sama.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Verifikasi UKM lebih ditujukan pada individu/kelompok yang akan mengusulkan pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa baru di lingkungan KM UNAND. Fungsi ini bertujuan untuk membahas, mengawasi, mengontrol serta mendampingi (jika diperlukan) dalam proses pendirian sebuah lembaga baru.
Pasal 8
Cukup jelas

BAB IV
PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS


Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 9 (A) ******
Ayat (1). Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang baik yang bersumber atas inisiatif presiden sendiri maupun dari kabinetnya.
Ayat (2). Peraturan pemerintah negara yang ditetapkan presiden dalam ayat ini adalah dalam rangka instruksi kepada seluruh mahasiswa dalam menjalankan Undang-undang yang telah ditetapkan bersama DPM
Ayat (3). Cukup jelas
Ayat (4). Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas
Ayat (2.a). Tahun yang dimaksud dalam ayat ini adalah 1 tahun periode kepengurusan

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1). Yang dimaksud pelanggaran hukum dan/atau tidak pidana dalam ayat ini adalah segala hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum dan/atau tindak pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan laporan serta bukti autentik pelanggaran hukum dan/atau tidak pidana. ******
Ayat (2). Cukup jelas
Ayat (3). Cukup jelas
Ayat (4). Cukup jelas
Ayat (5). Penjelasan yang dimaksud dalam ayat ini adalah dalam rangka pembelaan, klarifikasi dan sebagainya yang menyatakan bahwa informasi dan data yang diperoleh tidak valid
Ayat (5.a). Cukup jelas


BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Yang dimaksud tahun dalam pasal ini adalah tahun periode kepengurusan yang ditetapkan MPM KM UNAND dalam Sidang Umum dan/atau Sidang Istimewa MPM KM UNAND

Pasal 16
Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Cukup jelas
Angka (4). Yang dimaksud dalam poin ini adalah usaha untuk menjaga komunikasi agar terciptanya kerjasama yang baik antarlembaga agar terciptanya keharmonisan dalam kehidupan KM UNAND
Angka (5). Cukup jelas

Pasal 17
Hak- Hak Badan Eksekutif Mahasiswa :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Cukup jelas
Angka (4). Cukup jelas
BAB VI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
DPM  mempunyai tugas dan wewenang :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Mandat diberikan kepada Presiden maupun Badan Otonom yang terlibat didalam proses pemilihan umum raya yang ketentuannya diatur dalam UU 
Angka (4). Cukup jelas
Angka (5). Cukup jelas
Angka (6). Cukup jelas
Angka (7). Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
DPF/P  mempunyai tugas dan wewenang :
Angka (1). Cukup jelas
Angka (2). Cukup jelas
Angka (3). Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas

BAB VIII
PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN
Pasal 26******
(1) Ayat (1). Cukup jelas
(2) Ayat (2). Cukup jelas

Pasal 27******
(1) Yang dimaksud dalam dalam pasal ini adalah kewajiban untuk berkoordinasi dalam penyelengaraan pemerintahan negara bagian kepada Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dalam bentuk yang disepakati oleh negara bagian dan negara federal sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.


Pasal 28******
Cukup jelas

BAB IX******
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA MAHASISWA NEGARA BAGIAN
Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

BAB X
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA NEGARA BAGIAN
Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

BAB XI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 33******
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas

BAB XII
BADAN-BADAN KHUSUS
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Kordinatif yang dimaksud dalam ayat ini adalah menjaga komunikasi dalam bentuk usaha-usaha dan kerjasama.
Ayat (3). Perundang-undangan diatasnya yang dimaksud dalam ayat ini adalah UUD KM UNAND dan perundang-undangan yang disusun DPM KM UNAND

Pasal 36******
            Ayat (1.a). Cukup jelas
            Ayat (1.b). Cukup jelas

BAB XIII
WARGA NEGARA
Pasal 37
Ayat (1). Keprofesian yang dimaksud dalam ayat ini contohnya adalah keprofesian dibidang farmasi, Co Asst dibidang kedokteran dan sebagainya.
Ayat (2). Cukup jelas

BAB XIV
PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal 38
Ayat (1). Yang dimaksud dengan tahun dalam ayat ini adalah tahun yang ketentuan jadwal pemilihan umum raya ditetapkan oleh Badan Pemilihan Umum atas TAP MPM KM UNAND
Ayat (2). Cukup jelas
Ayat (3). Cukup jelas
Ayat (4). Badan Pemilihan Umum diatur dalam UU Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas
Ayat (5). Cukup jelas

BAB XV
KEUANGAN
Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Ayat (1). Hari dimaksud dalam ayat ini adalah hari sesuai kalender masehi yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu
Ayat (2). Hari dimaksud dalam ayat ini adalah hari sesuai kalender masehi yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu
Ayat (3). Cukup jelas

Pasal 41 ******
Yang dimaksud dengan mengumumkan secara terbuka adalah usaha untuk menginformasikan seluas-luasnya terkait dengan pendapatan dan belanja negara baik melalui media cetak, mading, elektronik maupun usaha-usaha lain sehingga mahasiswa umum mengetahui aliran kas dan belanja negara tersebut

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas


BAB XVI
LAMBANG
Pasal 44
Cukup jelas

BAB XVI A******
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 44 A
Cukup jelas

Pasal 44 B
Cukup jelas

BAB XVII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Cukup jelas
Ayat (3). Cukup jelas
Ayat (4). Cukup jelas

BAB XVIII
PERALIHAN MASA BAKTI

Pasal 47
            Ayat (1). Cukup jelas
            Ayat (2). Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Yang dimaksud dalam pasal ini adalah peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum dilakukan penetapan atas peninjauan dan/atau perubahan peraturan tersebut.


ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Pasal III
Ayat (1). Cukup jelas
Ayat (2). Bulan yang dimaksud dalam ayat ini adalah bulan dalam kalender masehi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar