oleh : heru gernandes
bagian 2
pertanyaan untuk indonesia
1. kenapa kita masih negara berkembang alias negara dunia ketiga?
2. kenapa masihh banyak rakyat kita tergolong miskin?
3. kenapa masih banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai sekolah hingga perguruan tinggi?
4. kenapa papua masih termasuk provinsi dengan penduduk miskin tinggi?
5. kenapa masih banyak rakyat yang tidak dapat menikmati pelayanan kesehatan yang baik?
6. kenapa negara kita masih berutang?
7. kenapa masih ada rakyat kita menjadi TKI?
8. kenapa? kenapa? dengan semua kekayaan yang di anugrakan allah kepada bumi indonesia kita masih hidup serba sensara!!!!!!!!!!!!!!!!!!
bagian 2
Setelah
kita merdeka pemerintah menyadari betul
untuk mempercepat pembangunan dari semua lini dibutuhkan sebuah modal yang
cukup besar dimana pada saat itu modal dari dalam negeri tidak mencukupi untuk
itu, maka dibutuhkan sebuah modal dari luar yang disebut modal asing. Untuk itu
dibuatlah Undang-Undang Penanaman Modal
Asing yaitu UU no 78 th 1958 namun disini masih terlihat bahwa
pemerintah masih memihak pada UUD sehingga modal yang masuk dibatasi pada
berbagai sektor saja, modal tersebut diawasi dan pemodal harus bekerja sama
dengan pengusaha nasional. Selain itu pemerintahan soekarno juga menasionalisasi
kan perusahaan-perusahaan asing sehingga soekarno terlihat sebagai pemimpin
nasionalis juga dia menggikat perusahaan perminyakan asing bahwa 60% dari
keuntungan harus diserahkan ke indonesia dan caltex pada saat itu sangat
terpukul sebagai perusahaan minyak terbesar di indonesia. Dan puncaknya pada
tahun 1965 saat amerika membantu perekonomian malaysia pada hal kala itu
indonesia sedang berkonflik dengan malaysia membuat bung karno menasionalisasikan seluruh perusahan amerika
dan menolak pertambangan tembaga di tembagapura-papua dengan prinsip “Biarkan kekayaan alam kita, hingga
insinyur-insinyur Indonesia mampu mengolahnya sendiri.”.
Ketika
soekarno lengser digantikan soeharto indonesia dan amerika menjalin hubungan
kembali dengan amerika dan mereka membantu indonesia mengembangkan teknologi
militernya serta indonesia. pada zaman itu pula indonesia mulai melakukan
pinjaman modal asing dengan negara pendonor pada konfrensi di jenewa 1967. Namun
dari hasil kesepakatan tersebut negara pendonor akan meminjamkan modal namun
kekayaan indonesia harus rela untuk dibagi-bagi diantaranya perusahaan Alcoa
mendapat bauksit, klompok konsornium eropa mendapat nikel di papua, jepang dan
prancis mendapat pengolahan hutan sumatra, kalimantan dan papua serta ijin
tambang freeport amerika di papua. Serta indonesia harus menetapkan UU
penanaman modal asing no1 tahun 1967 dimana pemodal asing boleh menguasai saham
hingga 49%. zaman inilah dimulainya liberalisasi. Perlu pembaca tahu pada tahun
ini freeport hanya diijinkan melakukan penambangan tembaga karna pada saat itu
amerika mengatakan bahwa di tembagapura hanya ada tembaga karena itu nama kota
tersebut tembagapura namun ironis karena
gunung tersebut sebanarnya adalah gunung emas, walau juga mengandung tembaga.
Karena kandungan emas dan tembaga terserak di permukaan tanah, maka Freeport
tinggal memungutinya dan kemudian baru menggalinya dengan sangat mudah.
Freeport sama sekali tidak mau kehilangan emasnya itu dan membangun pipa-pipa
raksasa dan kuat dari Grasberg-Tembagapura sepanjang 100 kilometer langsung
menuju ke Laut Arafuru di mana telah menunggu kapal-kapal besar yang akan langsung
mengangkut emas dan tembaga itu ke Amerika sampai dengan tahun 1991 dimana
kontrak ke dua ditanda tangani untuk jangka 30 tahun. Tahukan pemerintah pada
saat itu? Pasti mereka tahu namun mereka telah disuap dengan harta dan tahta.
Namun itu baru dimulai, pada saat terjadi krisis ekonomi yang melanda ASIA
bahkan melanda indonesia tahun 1997 dimana nilai rupiah terjun bebas hingga
angka Rp 16.000,- padahal sebelum itu nilai tukar rupiah Rp 2.600,- perdollar. Untuk menstabilkan keadaan ekonomi indonesia
kembali seperti semula pemerintah kita menerima pinjaman dana dari lembaga
moneter seperti IMF, bank dunia dan ADB namun pinjaman tersebut diberikan dengan
syarat-syarat tertentu ( letter of intent,
develpment policy loan ) di mana sebenarnya syarat-syarat tersebut lebih
menguntungkan perusahaan-perusahaan Asing dan itulah bedanya kita dengan negara
tetangga kita malaysia, singapura, taiwan serta cina yang sewaktu krisis tahun
1997 menolak tegas bantuan dari lembaga moneter. Dan terjadi liberalisasi
besar-besaran di semua sektor baik PERBANKAN, PERTANIAN dan MIGAS dengan
penguasaan pemodal asing yang tak terbatas serta privatisasi BUMN sektor-
sektor strategis semua itu adalah kehendak mereka dalam syarat-syarat pemberian
pinjaman. Sejak saat itu indonesia telah terjerat dengan perangkap jebakan
utang ( debt trap ) lembaga donor asing dan indonesia tidak lagi berdaulat
dalam mengambil sebuah keputusan/kebijakan dalam bidang ekonomi karena ada
intervensi lembaga-lembaga pendonor tersebut. Jerat utang itu tidak akan mudah
untuk dilepaskan karena kita bangsa indonesia juga harus membayar bunga dari
utang tersebut. Memang untuk IMF indonesia telah melunasi utangnya pada tahun
2006 kemarin namun indonesia masih berutang dengan ADB (bank asia), Jepang,
Amerika dan Bank Dunia dan perlu pembaca tahu bahwa ADB dan Bank Dunia memiliki
kebijakan yang sama dengan IMF sehingga tidak mungkin mereka tidak melakukan
intervensi dalam setiap kebijakan ekonomi indonesia lihatlah dan baca setiap
produk hukum di negeri ini baik-baik pasti lebih berpihak pada swasta asing
dari pada rakyat sendiri.
Dan
bagaimana mengambilan keadaan perekonomian kita menjadi lebih baik ketika
pemodal asing menguasai saham hingga 100% di negara kita, serta perusahaan-perusahaan
asing boleh membuka lapaknya di seluruh indonesia dengan mudahnya dan hasil
bumi kita dibawa mereka ke negara mereka sendiri dan negara kita mendapat
apa????
Itulah yang terjadi saat ini??
Ketika negara kita dikatakan negara yang
kaya akan hasil bumi namun bangsa kita masih menjadi bangsa terbelakang/alias
negara dunia ketiga dan masih bisakah
kita mengatakan kita MERDEKA!!!!!!!!!
Pembaca bisa membaca UU no. 25 tahun
2007 tentang penanaman modal serta UU no. 22 tahun 2001 tentang migas yang
dimana di kebijakan tersebut mengandung prinsip neoliberalisme dan asing.
Itulah yang kita rasakan belum lama ini
dimana kita negara yang memiliki cadangan minyak cukup besar namun menggalami kekurangan minyak, karena
hasil bumi kita itu bukan milik kita dan ketika kita kekurangan minyak
pemerintah harus membeli kepada perusahaan asing yang ada di indonesia,
yang menggebor minyak bumi indonesia dengan harga pasar dunia,
dan tidak hanya itu ketika ada sumur
minyak baru ditemukan pemerintah melalui BP migas harus melukan tender kepada
perusahaan minyak asing padahal kita sudah memiliki perusahaan minyak yang
kompeten yaitu pertamina namun pertamina harus bersaing dengan perusahaan asing
di tanah sendiri.
Jelas ini semua sudah melanggar UUD bangsa indonesia yang telah
dibuat dengan tekat dan mimpi yang kuat dari para pemimpin terdahulu untuk
mensejahteraan rakyat indonesia, lantas masih kah kita harus diam menunggu????
Bangun bung kita belum MERDEKA dengan sepenuhnya !!!!!
Maka
pemerintah sudah melepaskan perannya dalam pengelolaan ekonomi yang menguasai
hidup yang menguasai hajat hidup orang
banyak
Tabel
Ritel asing di inodnesia
|
Sumber: warta ekonomi edisi 20 tahun XXII
7 oktober- 17 oktober 2010
pertanyaan untuk indonesia
1. kenapa kita masih negara berkembang alias negara dunia ketiga?
2. kenapa masihh banyak rakyat kita tergolong miskin?
3. kenapa masih banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai sekolah hingga perguruan tinggi?
4. kenapa papua masih termasuk provinsi dengan penduduk miskin tinggi?
5. kenapa masih banyak rakyat yang tidak dapat menikmati pelayanan kesehatan yang baik?
6. kenapa negara kita masih berutang?
7. kenapa masih ada rakyat kita menjadi TKI?
8. kenapa? kenapa? dengan semua kekayaan yang di anugrakan allah kepada bumi indonesia kita masih hidup serba sensara!!!!!!!!!!!!!!!!!!
referensi
Hadi, Syamsul.2012. kudeta putih reformasi dan pelembagaan kepentingan asing dalam ekonomi indonesia. Jakarta: Indonesia Berdikari
Tunggul alam, Wawan. 2011. freeport papua, blok cepu, gas alam arun. jakarta: ufuk press
Hadi, Syamsul.2012. kudeta putih reformasi dan pelembagaan kepentingan asing dalam ekonomi indonesia. Jakarta: Indonesia Berdikari
Tunggul alam, Wawan. 2011. freeport papua, blok cepu, gas alam arun. jakarta: ufuk press







Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut